Tersangka Karhutla di Berau Mengaku Bakar Lahan atas Perintah Pemilik, 12 Hektare Hangus
TNCGROUPNEWS.WEB.ID||BERAU, KALTIM — Kepolisian Resor Berau menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kebakaran yang terjadi pada 8 Agustus 2026 tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan dan merembet hingga ke area konsesi perusahaan kehutanan. Kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menyimpulkan kebakaran bukan disebabkan faktor alam. Api diduga sengaja dinyalakan di lima titik untuk membuka lahan yang rencananya dipersiapkan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dalam pemeriksaan, BS mengaku melakukan pembakaran karena mendapat perintah dari pemilik lahan. Menurut pengakuannya, pembakaran dilakukan sebagai cara cepat untuk membersihkan lahan.
Namun, api kemudian tidak dapat dikendalikan. Kondisi cuaca yang panas, kelembapan rendah, serta angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan merambat ke vegetasi kering di sekitar lokasi.
Kebakaran akhirnya meluas hingga mencapai kawasan yang berbatasan dengan konsesi perusahaan kehutanan.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Selain menetapkan BS sebagai tersangka, penyidik juga telah memeriksa seorang saksi berinisial MA, yang disebut merupakan anak dari pemilik lahan.
Meski demikian, identitas pemilik lahan yang disebut BS sebagai pihak yang memberikan perintah belum diumumkan kepada publik. Status hukum pihak tersebut juga masih dalam proses pendalaman penyidik.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi kini fokus menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah pembakaran serta memastikan rangkaian peristiwa tersebut berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Dijerat Sejumlah Undang-Undang
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait perlindungan lingkungan hidup, perkebunan, dan kehutanan.
Dalam perkara ini, polisi menyebut tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, sesuai pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena pembakaran lahan untuk membuka perkebunan dapat menimbulkan dampak yang lebih luas ketika api tidak terkendali, terlebih pada kondisi cuaca panas dan angin kencang.
Polres Berau memastikan proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa karhutla tersebut.
Catatan: Status BS dalam perkara ini adalah tersangka dan proses hukum masih berjalan. Pihak yang disebut dalam pemeriksaan sebagai pemberi perintah belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Polres Berau
RED/SHM

0 Komentar