PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TEGASKAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP KORPORASI PEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN DI KALIMANTAN TENGAH

 


TNCGROUPNEWS.WEB.ID||PALANGKA RAYA, 22 Agustus 2026 — Presiden Prabowo Subianto secara tegas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap korporasi atau perusahaan yang terbukti secara sah terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden saat melakukan peninjauan ke wilayah-wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu, 22 Agustus 2026. Kunjungan ini dilakukan sebagai respons cepat dan nyata atas meningkatnya jumlah titik panas yang terdeteksi di sejumlah wilayah Kalimantan sepanjang bulan Agustus 2026, yang telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat serta mengganggu kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

Presiden menegaskan bahwa pihak yang menjadi fokus utama penegakan hukum adalah korporasi dan perusahaan yang diduga kuat terlibat atau memanfaatkan praktik pembakaran lahan untuk kepentingan usahanya. Setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses secara hukum dengan sanksi yang tegas, mencakup tuntutan pidana, denda yang berat, hingga pencabutan izin usaha. Penegasan itu disampaikan Presiden di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya — wilayah yang menjadi salah satu pusat penyebaran asap serta kerusakan lahan gambut yang sangat rawan terbakar dan membutuhkan penanganan serius.

 

"Harus, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan," tegas Presiden Prabowo di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya.

 

Pemerintah bersikap sekeras ini karena dampak yang ditimbulkan sangat luas dan merugikan rakyat: asap mengganggu kesehatan dan memicu penyakit ISPA, menutup jalur penerbangan, menghentikan kegiatan belajar di sekolah, merusak lahan pertanian, serta merusak ekosistem hutan dan lahan gambut yang membutuhkan puluhan tahun untuk dapat pulih kembali. Selain itu, penindakan ini juga merupakan bagian dari komitmen nasional Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan dan memenuhi target penurunan emisi gas rumah kaca secara global.

 

Penindakan itu akan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku, serta didasarkan pada bukti yang sah dan kuat — bukan atas dasar asumsi atau tuduhan semata. Pemerintah akan mengandalkan data pemantauan satelit, penyelidikan langsung di lapangan, serta koordinasi yang erat antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta pemerintah daerah sebagai pihak pelaksana di lapangan.

 

Pernyataan tegas ini disambut baik oleh berbagai kalangan, namun pengamat lingkungan juga mengingatkan bahwa efektivitas penindakan tidak hanya bergantung pada pernyataan, melainkan pada tiga hal utama: konsistensi penegakan hukum, transparansi proses dari awal hingga akhir, serta kemampuan menelusuri hingga kepada pemilik akhir perusahaan. Selama ini banyak kasus kebakaran hutan dan lahan hanya berhenti di level pelaksana di lapangan, sementara pihak yang bertanggung jawab di tingkat korporasi tidak tersentuh hukum. Di sisi lain, pelaku usaha juga mendorong agar pemerintah tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga menyediakan kepastian hukum serta insentif yang memadai, sehingga perusahaan tidak lagi memilih jalan pintas membakar lahan demi menekan biaya. Tanpa alternatif ekonomi yang jelas dan pengawasan yang berkelanjutan, praktik pembakaran lahan berpotensi terus berulang dari tahun ke tahun.

 

Publik menyambut baik komitmen ini, namun masyarakat luas juga menunggu bukti nyata: berapa perusahaan yang benar-benar diproses, seberapa cepat prosesnya berjalan, dan seberapa transparan hasilnya disampaikan kepada publik. Karena komitmen tanpa pelaksanaan yang konsisten dan berkeadilan hanyalah kata-kata belaka. Harapannya, penegakan hukum yang tegas, adil, dan berkelanjutan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga hutan dan lahan kita tetap terjaga, udara bersih dapat dinikmati semua orang, dan keadilan benar-benar ditegakkan demi rakyat dan masa depan bangsa.

 

Redaksi: SHM TNC GROUP

0 Komentar