Polri Resmi Berlakukan Denda Rp. 250 Ribu Bagi Ban Motor Gundul
TNC GROUP NEWS WEB.ID|-Jakarta Viral Ramai jadi perbincangan gara-gara pakai ban cacing atau ban tipis.
Namun ternyata, gara-gara ban botak alias gundul justru yang bisa ditilang polisi. Pelanggaran ban botak itu gundul, pasalnya jelas tercantum. Pasal 48 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Aturan ini ditegakkan demi menjaga keselamatan volume pengguna jalan secara massal.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan ban yang sudah tidak layak jalan bukan sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran hukum yang serius.
Sanksinya tidak main-main, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda materiil maksimal sebesar Rp250.000.
Oleh karena itu, mengganti ban yang sudah aus bukan lagi sekadar perawatan rutin, melainkan kewajiban hukum demi keselamatan bersama di jalan raya.
( Pewarta) Edi Sunjaya

0 Komentar