Kapolres OKI Serukan Masyarakat Cegah Karhutla, Ancam Pidana 10 Tahun Penjara.



TNC GROUP NEWS WEB.ID|-OGAN KOMERING ILIR Memasuki musim kemarau, potensi kebakaran hutan dan lahan / Karhutla di Kabupaten Ogan Komering Ilir kembali menjadi perhatian serius. Untuk itu, Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.23/7/2026


Imbauan tersebut disampaikan melalui poster resmi Polres OKI dengan tagline

"WASPADA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN"dan "POLRES OKI HADIR"


Dalam imbauannya, Kapolres OKI menekankan 5 hal penting yang wajib dihindari dan dilakukan masyarakat:

1. *Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan* untuk alasan apa pun.

2. *Apabila melihat kebakaran, segera laporkan ke Kepolisian atau aparat setempat* agar api dapat segera ditangani.

3. *Tidak membuang puntung rokok sembarangan* di area kering, semak, maupun pinggir jalan.

4. *Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan*, seperti sisa pembakaran sampah atau api unggun.

5. *Hindari membuka lahan dengan cara membakar* dan beralih ke cara-cara yang lebih ramah lingkungan.


Kapolres OKI mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki dampak luas. Selain merusak ekosistem, menimbulkan kabut asap, dan mengganggu kesehatan masyarakat, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum.


Sebagai bentuk penegasan, Polres OKI juga menyoroti Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 



“Sanksi ini sangat berat. Jangan sampai karena membuka lahan dengan cara membakar, justru berurusan dengan hukum. Mari kita jaga OKI tetap hijau dan bebas asap,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.


Melalui imbauan ini, Polres OKI mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari petani, perusahaan, hingga pemerintah desa untuk berperan aktif dalam pencegahan Karhutla. Patroli, sosialisasi, dan pengawasan di lapangan juga akan terus ditingkatkan oleh personel Polres OKI bersama TNI, BPBD, dan masyarakat.


Dengan semangat "TRANSFORMASI MENUJU POLRI YANG PRESISI" dan "POLRI UNTUK MASYARAKAT", Polres OKI berkomitmen hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam upaya pencegahan dan perlindungan lingkungan.


Masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan diminta untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center Polres OKI.


Sumber : polres Ogan Komering Ilir 


( Redaksi ) suhaimi

0 Komentar