TNC GROUP NEWS WEB.ID|- Izin PBG yang ada dilokasi pulomas raya ini sangat tidak sesuai dengan fakta membangun dilapangan, izinnya rumah tinggal namun membangun berbeda fungsi, yang kerap kali terjadi pada proyek proyek bangunan area lingkup jakarta timur, terutama pulogadung, dengan izin PBG rumah tinggal 3 lantai, namun vendor/kontraktor membangun non rumah tinggal/komersil yaitu perkantoran/ruko ataw wisma.
Demikian juga dengan ketentuan di IRK/Informasi Rencana Kota yang kadang banyak dilanggar oleh para vendor dengan bantuan koordinasi kepada petugas dinas cipta karya dan tataruang, yang jelas block planning dan gambarnya amat signifikan perbedaannya, dengan KLB/Koefisien Luas Bangunan yang full terbangun hingga 100% tidak sesuai dengan IRK yang hanya berkapasitas di 60%, demikian dengan KDB/Koefisien Dasar Bangunan, juga dilanggar yang full merubah organisasi ruang dari ketentuan.
Dengan tidak adanya juga ruang bebas terbuka dibelakang proyek yang penuh padat terbangun, yang mengakibatkan tatakota dan tataruang semakin semrawut, tidak beraturan karena melanggar ketentuan yang ada.
Adanya lift dan kolam renang didalam lokasi proyek ini yang luput juga dari perizinan khusus/surat izin rekomendasi dari provinsi yang beralamat di : Jalan pulomas raya 8, kelurahan kayuputih, kecamatan pulogadung jakarta timur.
Selain itu ketika tim korlap media TNC group dan sinergitas gabungan GMOCT MEDIA DKI dan juga hadir dari media FWJ DKI ketika yakni ( Faris/Basri/Emianto) menyambangi lokasi proyek dihari senin tanggal 13 juli 2026, menjelang sore hari pukul 14.23 WIB, pelaksana proyek dilokasi ( Margono) pun menyampaikan sudah di SP 1 dan sudah menyampaikan kepada pimpinan vendor/kontraktor proyek tersebut yaitu bapak ( Kurniawan) yang langsung mendatangi surat undangan yakni SP tersebut ke ruangan kecamatan lantai 3, bagian DCKTRP bapak Wahyu permono sebagai kasie petugas DCKTRP kecamatan pulogadung dengan sudin cipta karya tataruang jakarta timur, bagian bangunan gedung ibu Grace matiur gultom, dengan tanda tangan kepala sudin DCKTRP yaitu Bapak Wiwit djalu adjie. Ironisnya, entah mengapa dilokasi sarat pelanggaran ini tidak lagi lanjut sanksi berikutnya. Sehingga nyaman melaksanakan kegiatan sehingga visual publik menyatakan ada 2 gedung dan bukan 1, namun menempel persis berdampingan.
Sebagai TUPOKSI petugas sekaligus penegak regulasi tersebut sudah disinyalir saling tutup mata dengan tanda kutip pemberian gratifikasi atau disebut koordinasi.
Karena bilamana mengikuti aturan yang ada sesuai isi dari SP tersebut, yaitu UU 6/2023 pasal 24 angka 38 pasal 40 ayat 2 huruf c.
Yang bahwa pembangunan tidak sesuai dengan rencana tekhnis. Dan harusnya vendor menghentikan kegiatan proyeknya dulu sementara hingga menyesuaikan izinnya terlebih dahulu/revisi gambar dll, sesuai ketentuan tekhnis SIMBG.
Agar biro pemerintahan dan gubernur mengetahui ini dimana carut marut tatakota sendiri terjadi karena ulah oknum petugas dan kontraktor yang bermain.
Sehingga PAD Pendapatan Asli Daerah yang seharusnya membayar retribusi besar namun bisa anjlok karena minimnya moralitas dari oknum petugasnya, dengan tindakan koruptifnya yang merajalela.
Harap dievaluasi kinerja petugasnya oleh bapak gubernur DKI dan jajaran dinas DCKTRP terkait.
Agar tupoksi berjalan dengan semestinya, sehingga mendapatkan kembali marwah dan integritas ASN yang sebenarnya.
_redaksi GMOCT pokja timur

0 Komentar