12 Eks Karyawan PT SMS Mengadu ke Gubernur Herman Deru' 8 Bulan Gaji Belum Dibayar, BPJS Juga Nunggak.
TNC GROUP NEWS WEB.ID|-Palembang – Puluhan mantan pegawai BUMD Provinsi Sumatera Selatan, PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS), akhirnya bersuara. Sebanyak 12 orang eks karyawan menyurati langsung Gubernur Sumsel H. Herman Deru. Penyebabnya satu: hak mereka belum dipenuhi.18/7/2026
"Dalam surat bernomor 025/MJ-Assosiate/PDN/Vl/2026 tertanggal 25 Juni 2026 yang dikirim melalui Kantor Law Office MJ and Associate Advocate and Legal Consultant di Palembang, para eks karyawan ini membeberkan dua masalah utama yang menjerat mereka.
1.Gaji 8 bulan belum dibayar, total tunggakan Rp500 juta
Menurut kuasa hukum mereka, Micco Jerianto, S.H., M.H. dan Jaka Mahendra, S.H., para kliennya sudah bekerja dan mengabdi di PT SMS. Namun setelah memutuskan resign, gaji selama 8 bulan tidak kunjung dibayarkan. Jika diakumulasi, totalnya mencapai sekitar Rp500 juta.
2.BPJS Ketenagakerjaan ditunggak, hak JHT terkunci
Masalah tidak berhenti di gaji. PT SMS juga menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dampaknya serius. Karena status kepesertaan masih aktif di PT SMS, 12 orang ini tidak bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka juga tidak bisa melakukan migrasi data ke perusahaan baru tempat mereka bekerja sekarang.
“Hal ini sangat merugikan. Hak dasar pekerja diabaikan,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.
"Ada SKB, tapi tidak ada kepastian
Sebelumnya, PT SMS dan para karyawan yang resign sudah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama. Isinya, perusahaan berjanji akan membayarkan semua hak secara bertahap paling lambat 1 tahun, dengan alasan kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan untuk bayar sekaligus.
"Namun janji itu justru menimbulkan kekhawatiran baru. Para eks karyawan menilai jangka waktu 1 tahun hanya dijadikan alasan untuk mengulur waktu. Apalagi melihat kondisi PT SMS saat ini, tidak ada tanda-tanda komitmen itu akan dipenuhi.
"Kuasa hukum bahkan menyoroti nominal tunggakan. Untuk melunasi 1 bulan tunggakan iuran BPJS, PT SMS hanya perlu membayar sekitar Rp36 juta. Angka itu disebut “tidak sebanding” dengan biaya perjalanan dinas Direktur perusahaan. Seharusnya, dengan nominal segitu, perusahaan bisa segera menonaktifkan kepesertaan agar eks karyawan bisa mencairkan JHT.
Dinilai pelanggaran serius karena ini BUMD
Dalam surat itu ditegaskan, tindakan menunda gaji dan menunggak BPJS adalah pelanggaran hukum serius. Apalagi pelakunya adalah BUMD yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan. Status PT SMS sebagai “Agent of Development” Pemerintah Provinsi Sumsel membuat kasus ini dinilai tidak semestinya terjadi.
"Poin tuntutan ke Gubernur Herman Deru'
Sebagai pemegang saham mayoritas PT SMS, Gubernur diminta turun tangan. Ada 4 permintaan konkret yang diajukan.
'Menginstruksikan manajemen PT SMS untuk segera membayarkan seluruh hak eks karyawan.
"Menginstruksikan* manajemen PT SMS melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Mengevaluasi kinerja manajemen PT SMS dan mengingatkan agar mematuhi semua peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Tujuannya agar tidak muncul asumsi ada praktik eksploitasi di lingkungan BUMD Sumsel.
"Jika diperlukan melakukan restrukturisasi dan audit kepatuhan PT SMS melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan operasional perusahaan sesuai aturan.
Surat ini menjadi bentuk terakhir upaya para eks karyawan mencari keadilan setelah jalur internal di perusahaan buntu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT SMS maupun Pemerintah Provinsi Sumsel terkait tindak lanjut surat tersebut.
( Redaksi ) suhaimi

0 Komentar