DPRD DKI Jakarta Ketok Palu Dua Raperda Strategis, Aset Daerah dan Wilayah Kini Lebih Tertata
TNC GROUP NEWS.WEB.ID | Jakarta – DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna, Rabu (14/1/2026). Kedua regulasi tersebut masing-masing mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.
Persetujuan ini disampaikan melalui laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda, Abdul Aziz di hadapan pimpinan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, jajaran pemerintah daerah, serta unsur Forkopimda dan insan pers.
Dalam laporannya, Politisi PKS itu menegaskan bahwa pembahasan kedua Raperda telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk rapat bersama eksekutif, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), rapat pimpinan gabungan, serta fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinilai memiliki urgensi tinggi, mengingat regulasi lama yakni Perda Nomor 17 Tahun 2004 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan tata kelola keuangan dan tuntutan transparansi pengelolaan aset publik. Raperda ini terdiri atas 14 bab dan 119 pasal yang mengatur secara menyeluruh siklus pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga pengawasan dan sanksi.
Regulasi baru tersebut juga mengakomodasi karakteristik Jakarta sebagai wilayah perkotaan dengan kompleksitas ruang dan aset yang tinggi, termasuk pengaturan atas ruang bawah tanah dan ruang atas, serta skema kerja sama pemanfaatan aset daerah yang tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik . Diharapkan, perda ini mampu meningkatkan nilai ekonomi aset daerah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan disusun sebagai respons atas dinamika hukum dan kewilayahan Jakarta, serta amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta . Raperda ini berfungsi sebagai perda payung dalam penataan wilayah administratif.
Raperda tersebut memuat 10 bab dan 28 pasal, yang mengatur mekanisme penataan wilayah, penegasan batas, peran tim koordinasi, masa transisi, serta pendanaan. Dalam pembahasannya, DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memperkuat prinsip partisipasi masyarakat melalui keterlibatan Lembaga Musyawarah Kelurahan, RT, RW, dan tokoh masyarakat dalam setiap kebijakan penataan wilayah .
Abdul Aziz menegaskan, dengan ditetapkannya kedua Perda ini, diharapkan tidak lagi terjadi ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, maupun konflik kewilayahan. Sebaliknya, Jakarta diharapkan memiliki sistem pengelolaan aset dan penataan wilayah yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan .
“Kedua Raperda ini secara formil, yuridis, dan substansi telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Abdul Aziz dalam rapat paripurna tersebut .
Dengan persetujuan DPRD, dua Raperda strategis ini akan menjadi fondasi baru bagi tata kelola aset daerah dan penataan wilayah administratif Jakarta, sekaligus memperkuat pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan di Ibu Kota.
Sumber : Muhammad
Pewarta : Mawi


0 Komentar